“Misalnya saja yang dialami Didin (48) warga Kampung Rarahan, Kecamatan Cipanas yang sempat terancam hukuman 10 tahun penjara hanya gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat,” sebut Aldwin.
Walau pada September 2017, tambahnya, Pengadilan Negeri Cianjur hanya menjatuhkan vonis hukuman dua bulan 21 hari serta denda Rp100 ribu, tetapi jika ada diskresi hukum, setidaknya kasus seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi.
“Terbaru adalah Samirin, kakek berusia 69 tahun yang mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.000 divonis Majelis Hakim PN Simalungun penjara dua bulan empat hari. Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara,” ucap Aldwin.
Ia menerangkan, jika diskresi Jaksa Agung ini nanti sudah resmi menjadi sebuah kebijakan, kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa Agung, hemat saya, tanpa banyak bicara telah mengimplementasikan dengan nyata nilai-nilai Pancasila. Karena sejatinya keadilan memang harus dikembalikan ke empunya, yaitu rakyat banyak,ā pungkas pengacara pemilik Law Firm Aldwin Rahadian & Partners ini.
Editor: Ilma Amelia