Tiga remaja ini (dari kiri ke kanan : AA, FZ, dan AH) ditangkap karena memiliki obat terlarang.
Polewali – Sebanyak 3000 butir kapsul Tramadol (Dodol) dan 23 sachet berisi pil Trihexypenidyl/THD (Boje) dengan jumlah 90 butir berhasil disita petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar dari tangan tiga orang remaja, Senin (3/9/2018).
Kepala Sat Narkoba Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Kadir Tuhulele mengatakan ketiga remaja diamankan karena terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G yaitu THD dan Tramadol di wilayah hukum Polres Polewali Mandar.
Pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah AA (19), FZ (15), dan AH (19).
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan oleh Sat Narkoba Polres Polewali Mandar bahwa di sekitar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang jenis THD dan Tramadol.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian menangkap AA dan FZ. Saat dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar, petugas menemukan 25 sachet berisi pil THD. Pelaku AA pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba AKP Abdul Kadir Tuhulele, Rabu (5/9/2018).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari AH. AH lalu diciduk di Kelurahan Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar.
Dari tangan AH, petugas menyita 3000 butir kapsul THD yang diakui sebagai milik AH.
“Rencananya, obat-obatan yang diperoleh dari Kota Makassar tersebut akan diedarkan di Kabupaten Polewali Mandar,”beber AKP Abdul Kadir Tuhulele.(ilma)