Demonstrasi mahasiswa di DPRD Sulbar
Mamuju, mandarnews.com – Gelombang aksi unjuk Rasa di sejumlah daerah di tanah air terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pertanahan terus berlanjut.
Kali ini, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat di Kota Mamuju yang tergabung dalam Sulbar Bergerak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (26/9/2019).
Mereka secara tegas menolak RUU KPK yang telah disahkan DPR RI, serta meminta Presiden Jokowi membatalkan RUU Pertanahan dan RUU KUHP yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat Indonesia.
Hermansyah, selaku Koordinator Umum (Kordum) dalam orasinya menyebut, RUU tersebut diperuntukkan untuk para elite di negeri ini dan tidak memihak pada masyarakat kecil
“Kami meminta Presiden untuk menolak revisi undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat. Berdasarkan kajian kami, undang-undang tersebut akan menyengsarakan rakyat kecil,” ujar aktivis yang kerap disapa Esa tersebut.
Selain meminta Presiden mengambil langkah tegas, para pengunjuk rasa juga meminta DPRD Sulbar menandatangani surat penolakan sebagai dukungan dari pemerintah daerah terhadap aspirasi mereka.
Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Sulbar sementara, St. Suraidah Suhardi mengatakan, aspirasi mereka siap ditampung. Setelah didesak, Suraida akhirnya menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut di hadapan demonstran.
“Adapun tuntutan, ada 15 poin ya, 15 poin menjadi tuntutan adek-adek mahasiswa, mari kita kawal bersama. Apa yang menjadi tuntutan ini, beri kami kepercayaan untuk mengawa. Mari kita kawal bersama tuntutan ini,” kata Suraidah.