Sebanyak 3.416 warga Kabupaten Majene terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat, Rabu 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, ribuan warga tersebut belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan belum melakukan perekaman sebagai syarat utama masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPUD Majene, Asmanuddin mengatakan, ribuan warga Majene tersebut merupakan warga yang memiliki hak suara namun tidak punya KTP-El dan belum melakukan perekaman. Data tersebut merupakam hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan dimasukkan model AC kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majene untuk dilakikan perekaman.
"Iya, 3.416 orang. Nanti kan begini, yang belum ber-KTP-El dan belum melakukan perekaman kita masukkan dalam model AC. Disitu kita sampaikan ke Disdukcapil bahwa ini hasil Coklit yang dilakukan PPDP," kata Asmanuddin, Rabu 26 Oktober 2016.
Saat ini, lanjut Asmanuddin, proses pemutakhiran data pemilih hasil Coklit oleh PPDP berada pada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Jika pemutakhiran data pemilih tingkat kabupaten selesai, pemilih yang belum ber-KTP-El dan belum merekam akan diserahkan ke Disdukcapil untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kadisdukcapil Majene, Abdul Kadir mengungkapkan, kendala utama sehingga terjadi hal demikian adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak pilihnya.
"Disarankan kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk disosialisasikan kepada warganya. Bahkan kalau bisa diantar ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Kami juga menunggu hasil pemutakhiran dari KPUD. Yang belum terekam dan masuk dalam hasil pemutakhiran KPUD akan kami buatkan surat keterangan," kata Kadir. (Irwan/ Foto Waspadaonline)