Pertemuan pemilik RM Nusantara, Morjo, (kiri duduk) dan Plt Bapenda Majene, M. Djazuli Muchtar (tengah duduk)
Majene, mandarnews.com – Setelah tiga kali menyurat sebagai teguran untuk penggunaan Mobile-Point of Sale (M-POS) di RM Nusantara, Pemerintah Daerah (Pemda) Majene melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene melakukan penutupan sementara dan mencabut surat izin berjualan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Majene.
Menurut M. Djazuli Muchtar, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Majene, penutupan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.
“Pemilik rumah makan tidak memfungsikan M-POS yang terpasang yang telah diberikan secara gratis. MPOS tidak membebani pemilik rumah makan, hanya saja konsumen yang membayar pajak,” ucap Djazuli, Kamis (5/9/2019).
Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan penggunaan M-POS dalam bentuk stiker serta banner, namun dicopot oleh pemilik rumah makan.
“Dari hasil dan alasan tersebut, kami menyimpulkan bahwa memang pemilik rumah makan tidak kooperatif terhadap aturan-aturan yang berlaku yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,” tutur Djazuli.
Ia menjelaskan, pemilik rumah makan melanggar Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 Bab XI Pasal 15 pada ayat (e) yang berbunyi wajib pajak dilarang merusak atau membuat tidak berfungsi atau beroperasinya sistem dan perangkat sistem online yang telah terpasang.
“Saat pemasangan M-POS di RM Nusantara, juga dilakukan bimtek mengenai cara mengoperasionalkan alat M-POS tersebut terhadap salah satu karyawan, dan saat itu karyawan bisa mengoperasionalkannya,” tukas Djazuli.
Bapenda Majene, lanjutnya, telah melakukan diseminasi berkali-kali. Pertama, diseminasi di Kantor Bupati dan mengundang semua pemilik rumah makan guna mengetahui alat dan cara operasionalnya, namun saat itu banyak yang tidak datang, termasuk pemilik RM Nusantara.
Kemudian belum lama, Pemda Majene dan KPK kembali melakukan diseminasi di Villa Bogor dengan mengundang semua pemilik rumah makan dan lagi-lagi pihak dari RM Nusantara tidak ada yang datang.
“Hal tersebut membuat tim dari KPK mengambil kesimpulan bahwa pemilik rumah makan tersebut memang tidak kooperatif dan membuat KPK ingin terjun langsung melakukan penyegelan. Hanya saja, Pemda Majene menyampaikan kepada KPK bahwa Pemda akan melakukan dan bisa mengatasi hal tersebut, serta melakukan penyegelan secara profesional,” beber Djazuli.