
Ilustrasi tikus menggigit kabel listrik. (Sumber foto: AI)
Polewali Mandar, mandarnews.com – Setelah realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik sebesar Rp1 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Polewali Mandar akan turun tangan menyelidiki hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, realisasi belanja alat listrik menjadi temuan karena laporan pelaksanaan pemasangan alat listrik tidak dibuat sehingga tidak diketahui berapa jumlah komponen listrik yang dipakai maupun yang dipasang.
Selain itu, titik lokasi pemasangan alat listrik juga tidak dapat ditunjukkan sehingga jumlah dan jenis barang yang digunakan untuk pemeliharaan alat kelistrikan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Polewali Mandar tidak dapat diketahui.
Hasilnya, ditemukan kalau realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik senilai Rp1.027.607.475,00 berpotensi disalahgunakan.
Tim Tindak Lanjut Inspektorat Polewali Mandar, Ramlah Tato, menyampaikan jika BPK merekomendasikan kepada Inspektur untuk melakukan validasi atas belanja alat listrik yang belum memadai tersebut.
“Bukti pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik telah disampaikan ke Inspektorat dan selanjutnya akan dilakukan validasi atas bukti-bukti tersebut,” ujar Ramlah saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesanan, Rabu (24/9/2025).
Ramlah menerangkan, BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti tersebut, kemungkinan karena keterbatasan waktu, sehingga meminta Inspektur untuk melakukan validasi.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Sulawesi Barat (Sulbar), Irfan, menegaskan akan terus mengawasi persoalan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, Irfan menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap harus berjalan,” sebut Irfan.
Dirinya juga mendesak agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit.
“Kami meminta tim tindak lanjut agar segera melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK, namun itu tidak cukup. Kami juga mendesak APH agar tidak melupakan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika perlu, masalah ini akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulbar,” tambah Irfan.
Pihaknya, ucap Irfan, bersama jaringan aktivis anti korupsi di Sulbar akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di meja audit, tapi harus ada kepastian hukum agar ada efek jera,” pungkas Irfan. (ilm)