Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI telah ditetapkan dengan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menetapkan MRN, bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Polewali Mandar tahun 2021-2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, menyampaikan jika setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan ekspose gelar perkara, tim penyelidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 26, dan Pasal 90 KUHAP, tim jaksa penyelidik menetapkan saudara MRN, selaku Bendahara KONI Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2021–2025 sebagai tersangka,” ujar Nurcholis kepada awak media di kantornya, Kamis (26/2/2025).
Dari hasil keterangan dan fakta yang diperoleh, tambah Nurcholis, kegiatan pengelolaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2022–2023 berjumlah keseluruhan sebesar Rp13.492.000.000,-.
Penggunaan dana hibah ini mencakup pembinaan 27 cabang olahraga di bawah KONI Kabupaten Polman serta biaya operasional lainnya, sedangkan anggaran dana hibah yang dikelola langsung oleh pengurus KONI Kabupaten Polman sebesar Rp1.967.955.000,-.
“Terhadap penggunaan dana hibah operasional tersebut, ditemukan adanya penyimpangan berupa mark-up, pembelian barang seperti sepatu, kaos kaki, kaos training, klaim ganda pembayaran biaya penginapan dan perjalanan dinas, serta beberapa pengelolaan yang tidak didukung bukti yang sah. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp254.871.669,-,” kata Nurcholis.
Hal ini pun sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: FI-0402/SR/LHP/322 tanggal 30 Desember 2025.

Kajari Polewali Mandar, Nurcholis (kemeja putih) bersama Plt Kasi Pidsus, M. Yunus (ujung kiri).
Mengenai status tersangka, Nurcholis menerangkan kalau yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Apabila penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka akan dilakukan penahanan. Namun, hari ini masih dipertimbangkan dengan melihat kondisi dan kewenangan yang ada,” sebut Nurcholis.
Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, Nurcholis menuturkan jika dari fakta-fakta yang ada, potensi penambahan tersangka selalu ada.
“Terkait pengembalian kerugian negara, hal tersebut menjadi harapan kami dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan,” tukas Nurcholis.
MRN sendiri dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, tersangka MRN berperan aktif, termasuk mencari pihak ketiga, yang bukan merupakan tugas pokoknya sebagai bendahara. Sementara itu, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MRN.
Terkait lamanya penanganan perkara ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polewali Mandar, M. Yunus, mengemukakan bahwa salah satu kendalanya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sejak awal ditunggu.
“LHP tersebut sangat penting karena merupakan alat bukti surat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menjelaskan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Barat,” tutup M. Yunus. (ilm)
