Kiri ke Kanan – Kasi. Pidum Kejari mamuju – Kepala Rupbasan Mamuju, dan Kepala Subsi Administrasi dan Pengeleloaan Rupbasan.
Mamuju, mandarnews.com – Kepala Rumah Penyimpanan Barang dan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju semakin giat melakukan sosialisasi dan koordinasi ke pihak penegak hukum di Sulawesi Barat. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Rumah Penyimpanan Barang dan Benda Sitaan sebagai salah satu bagian dari pelaksana proses peradilan di Indonesia.
Kali ini, Jumadi, A.Md .IP selaku Kepala Rupbasan Mamuju didampingi Ka Subsi Administrasi dan Pengelolaan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mamuju yang beralamat di jalan KS. Tubun Rimuku Mamuju (6/2/18)
“Sebagai salah satu institusi penegak hukum yang masih baru untuk Masyarakat Sulawesi Barat, kami bersama jajaran terus berupaya untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada lembaga-lembaga penegak hukum lainnya di Sulawesi Barat,” tutur Jumadi di sela-sela kunjungannya.
Mengingat, lanjut dia, Rumah Penyimpanan Barang dan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan yang berada di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
“Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut,” sambungnya
Ia mengungkapkan, bahwa pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.
“Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim
“Untuk itu, sejak kami dilantik sebagai Pejabat di jajaran Rupbasan Mamuju, kami terus berupaya secara persuasif ataupun secara kelembagaan melakukan koordinasi ke pihak-pihak yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Rupbasan Mamuju,” terangnya.
Dalam kunjungannya, Kepala Rupbasan Mamuju diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, David Razi, SE., SH., MH. Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Rupbasan Mamuju atas kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Mamuju.
“Semua unsur lembaga harus secara bersama-sama membangun sinergitas yang baik, sehingga apa yang menjadi harapan bersama untuk mewujudkan penegakan hukum dapat terpenuhi dengan baik” tandas David.(rizaldy/hms-muhkasim)