Pelaksanaan pelatihan saksi.
Majene, mandarnews.com – Dalam rangka menciptakan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Majene menggelar Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Villa Bogor Majene, Rabu (7/2/24) dengan menghadirkan sejumlah pemateri seperti Akademisi Unsulbar, S. Muchtadin Al – Attas, SH.,MH
Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati (daring), Anggota KPU Majene Periode 2018-2023 Zulkarnain Hasanuddin serta beberapa pemateri lainnya.
Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali menyampaikan kegiatan Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Majene sudah empat hari dilakukan.
Menurutnya, kegiatan dilakukan untuk menyamakan persepsi atau kesepahaman antara penyelenggara Pemilu dan saksi terkait aturan-aturan atau regulasi yang belaku saat di TPS.
“Kami juga harapkan para saksi yang mengikuti pelatihan dapat melatih para saksi di masing-masing partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah lainnya,” tutur Ketua Bawaslu.
Selain itu lanjut Syofian, saksi-saksi diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam proses pengawasan penyelenggaraan Pemilu demi terciptanya Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan.
“Saksi juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan para pengawas mulai tinggkat di TPS sampai di kecamatan,” imbuh Syofian.
Sementara itu, salah satu pemateri dalam kegiatan ini Zulkarnain mengharapkan, kegiatan pelatihan ini tidak hanya menjadi kegiatan yang bersifat seremonial saja. Tapi dengan harapan saksi betul-betul mempunyai pemahaman terkait tugas saat di TPS nanti.
“Ini penting, karena saksi betul-betul menjadi ujung tombak untuk memastikan pelaksanaan pencoblosan berjalan sesuai dengan mekanismenya dan konstitusi,” jelas Zulkarnain.
Anggota KPU Majene periode 2018-2023 yang membawa materi dengan tema Capacity Building dan Manajemen Saksi Peserta Pemilu ini juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu dipegang oleh saksi adalah bagaiamana agar saksi memiliki komitmen dan kepedulian terhadap demokrasi.
Dimana bukan hanya menjadi saksi parpolnya tapi juga memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan konstitusi. Karena ujungnya adalah demokrasi. Sebab ketika hasil pemungutan dan penghitungan surat suarat di TPS itu baik maka demokrasi juga akan baik ke depannya.
“Makanya saksi juga harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara, khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran. Serta telah mengikuti pembekalan berupa pengetahuan, keterampilan, etika, potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara,” tutupnya.
(Mutawakkir Saputra)