Majene, mandarnews – Jika ada salah satu pihak yang kedapatan menyalahgunakan BLT, maka akan diproses secara hukum. Hal ini disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 1401 Majene Letkol Inf Yudi Rombe.
“Jadi kami, Babinsa, Bhabinkantibmas, tentu akan melakukan kawalan, dan itu perlu dilakukan mulai dari hal-hal yang kecil, untuk mengantisipasi tidak terjadinya penyalahgunaan dana,” kata Letkol Inf Yudi Rombe, saat melakukan penyaluran BLT di Kel. Tande Timur, Kec. Banggae Timur, bersama tim penyalur BLT lainnya, Selasa (11/8).
Situasi saat ini, lanjut dia, adalah situasi bencana nasional, apa yang sudah dihimbau oleh pemerintah mesti dipatuhi bersama, karena himbauan ini dikeluarkan untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dandim 1401 Majene ini juga mengatakan, penyaluran BLT ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam melayani rakyat yang terdampak Covid-19, dan perlu disukseskan bersama dalam kegiatannya.
Dandim mempimpin langsung Tim I, dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) daerah tahap ketiga. Dalam penyalurannya, Dandim 1401 Majene ditemani sekretaris tim yakni Kepala Dinas Sosial Muh. Jafar, dengan anggota Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zaenal Arifin, Kepala BKAD Kasman Kabil, Kadis PU PR Inindria, Kadis PMD Andi Amriana Chaerani dan Kasubag Protokol Sofyan Ilbas, melakukan penyaluran di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Majene, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (Putra/dimmjn)