Massa dari KAMRI melakukan dialog bersama Ketua Bawaslu Majene, Rabu (23/8).
Majene, mandarnews.com – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene, Rabu (23/8) siang.
Aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi terkait dugaan adanya salah satu komisioner Bawaslu Majene terpilih, Yanti Reski Amalia yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Sesuai dari informasi yang kami dapat bahwa ada salah satu komisioner Bawaslu itu terdaftar sebagai bacaleg dan bagi kami dan masyarakat Indonesia itu adalah pelanggaran besar,” jelas Budiman selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
Mereka pun mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk untuk turun menyelesaikan kasus ini.
Tidak hanya itu, mereka meminta agar Bawaslu RI bisa menjelaskan bahwa dari rekrutmen anggota Bawaslu Majene ini memang tidak melanggar peraturan.
Massa aksi juga menginginkan agar anggota komisioner yang dimaksud bisa menemui mereka untuk melakukan diskusi. Sayangnya, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar daerah.
“Kalau memang pernyataan yang diberikan sesuai harapan kami, maka kami akan kembali dengan jilid dua dan akan terus mengawal kasus ini,” ujar Budiman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali merespons baik aksi yang dilakukan KAMRI. Menurutnya, itu adalah hak mereka untuk mempertanyakan terkait adanya opini-opini yang terbangun saat ini.
Hanya saja, kata Syofian, Bawaslu Majene tidak punya kewenangan untuk menjelaskan terkait adanya indikasi dugaan salah satu komisioner yang juga masuk sebagai bacaleg salah satu partai.
“Karena posisi kami sama, sama-sama peserta dan melalui mekanisme rekrutmen sesuatu aturan hingga kemudian ditetapkan oleh Bawaslu RI,” sebut Syofian.
Tapi, lanjutnya, jika memang ada bukti-bukti yang dimiliki terkait hal itu, Syofian mempersilakan untuk disampaikan kepada yang punya kewenangan.
“Jika memang ada pelanggaran kode etik, ada lembaga DKPP. Silakan sampaikan itu atau minta penjelasan kepada Bawaslu RI mengapa ada seperti ini. Kita juga harus mengedepankan praduga tak bersalah, sehingga jika ada betul-betul bukti konkret, kuat, silakan ajukan. Kita ini negara hukum, upayakan menyelesaikan sesuatu itu yang memiliki kewenangan prosesnya,” tutup Syofian. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia