Majene, mandarnews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat bersama Satlantas Polres Majene, menggelar razia pajak kendaraan.
Operasi penertiban pajak kendaraan itu digelar pada Rabu 22 hingga Kamis 23 November di beberapa titik di Kabupaten Majene.
“Kemarin kita menggelar di jalan poros perbatasan Polewali-Majene, dan terakhir jalan poros depan kantor PUPR Majene,” terang M Aliwardi Said, kepala UPTD Samsat Majene disela-sela razia.
Petugas Samsat dan Polantas Polres Majene memeriksa Surat Tanda Nomor Kendartaan (STNK) setiap kendaraan yang melintas, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat.
“Jadi ada tiga petugas tergabung dalam satu atap (Samsat), yakni Dispenda, Jasa raharja dan Satlantas Polres Majene,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kegiatan razia ini untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang lalai membayar PKB dan BBNKB kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Yang jelas sudah ada puluhan kendaraan yang terjaring karena lalai atau menunggak pembayaran pajak kendaraannya,” akunya.
Ia menuturkan, apabila aturan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB belum dikeluarkan, maka petugas Satlantas berhak menilang sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sehingga ia berharap semua pemilik kendaraan roda dua ataupun roda empat dapat secepatnya membayar pajak kendaraannya.
“Apalagi tahun ini ada program pengurangan pajak kendaraan, mamfaatkanlah karena waktunya sampai Desember,” urainya.
Data yang diperoleh dari Samsat mengenai jumlah kendaraan yang terjaring untuk plat DC sebanyak 71 unit terdiri dari Roda dua sebanyak 64 unit dan Roda empat sebanyak 7
unit. Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan dinas plat DC (roda empat 1 unit dan roda dua 7 unit).
Sedangkan kendaraan berplat non DC yang terjaring terdiri dari roda dua 8 unit dan roda empat sebanyak 14 unit.(Ashari)