Mereka terpaksa tertahan di SPBU karena tidak bisa melanjutkan perjalanan akibat sanksi Pertamina terhadap SPBU Banua Malunda.
Majene, mandarnews.com – Hari ini memasuki hari ke delapan pemberlakuan sanksi terhadap Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banua Malunda, Majene, SUlawesi Barat oleh Pertamina. Hal ini menyebabkan tersendatnya perputaran ekonomi di wilayah tersebut. Ini berpotensi hancurnya perekonomian rakyat.
Kondisi memprihatinkan yang dialami warga Malunda dan sekitarnya mendapat perhatian serius dari organisasi mahasiswa muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat.
Dikutip dari akun facebook, Tentang Sulbar, Pimpinan Daerah IMM Sulawesi Barat mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi agar segera menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang terdampak pasca kebakaran.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Sulbar, Irwan Japaruddin, menyatakan bahwa kelangkaan BBM di Malunda bukan hanya persoalan telah menjadi masalah sosial dan ekonomi yang menyentuh kehidupan puluhan ribu warga.
“Pasca kebakaran, aktivitas masyarakat di Kecamatan Malunda lumpuh. Nelayan, petani, pedagang kecil, transportasi umum, hingga pelaku UMKM sangat bergantung pada ketersediaan BBM. Jika distribusi ini terus terhenti, maka yang dikorbankan adalah ekonomi rakyat kecil,” tegas Irwan dalam pernyataannya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Irwan, Pertamina wajib menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Meskipun SPBU mempunyai persoalan tapi pertamina harus segera mencari solusi. Oleh karena itu, IMM Sulbar mendesak adanya langkah cepat dan konkret.
IMM Sulbar juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk proaktif berkoordinasi dengan Pertamina guna memastikan kebutuhan BBM masyarakat Malunda dapat segera terpenuhi.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menanggung dampak dari situasi ini. Negara harus hadir, dan Pertamina harus bertindak cepat. Jangan sampai kelalaian distribusi memperparah kondisi ekonomi masyarakat pasca bencana,” lanjutnya.
Sementara, pihak SPBU Malunda, Chazairin Syamsidar Catur Putra atau Pak Buyung, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Pertamina Makassar agar sanksi dicabut. Di antaranya, mengisi ulang APAR.
“Kami telah mengisi ulang APAR bahkan kami tidak hanya mengisi ulang tapi menambah APAR dari 5 unit menjadi 9 unit,” sebut Buyung.
Surat Pertamina nomor 032/PNDA31000/2026-S3 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Teguran Kelalaian SOP Operasional SPBU 74.914.01 PT Hasyamil Mulia Banua di Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam surat ini disebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan temuan terdapat pelanggaran dalam operasional pembongkaran di SPBU 74.914.01 PT. Hasyamil Mulia Banua.
Pihak Pertamina hanya menggunakan rekaman CCTV dan pemberitaan, dalam menjatuhkan sanksi. Dikatakan dalam surat tersebut terdapat kelalaian Petugas dalam menjalankan SOP pembongkaran yang mengakibatkan terjadinya insiden di SPBU dan tidak melaporkan kejadian dalam kesempatan pertama (lebih
dari 12 jam pasca kejadian).
Pihak Pertamina belum pernah mendatangi tempat kejadian malah memberi sanksi berkepanjangan yang mengakibatkan kerugian bukan hanya pemilik SPBU. Tapi dampak kerugian sangat dirasakan masyarakat setempat dan pelintas.
Tanda-tanda akan dicabutnya sanksi belum ada karena hingga kini Pertamina belum juga menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap SPBU Malunda.(Rizaldy)
