Personel Sat Lantas Polres menindaki pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Majene, mandarnews.com – Dalam upaya mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Majene semakin intensif melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar.
Kali ini, kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Jl. Jend. Sudirman dan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas, Bripka M. Ishak.
Kegiatan yang digelar Satlantas Polres Majene pada hari ini (Senin, 8/7) berhasil menjaring 18 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, para pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang. Selain itu, Satlantas Polres Majene juga menyita 12 kendaraan motor, 4 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 2 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari para pelanggar.
Bripka M. Ishak menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi strategis untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Majene,” ujar Bripka M. Ishak.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Keselamatan adalah prioritas utama, dan kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib,” tambah Bripka M. Ishak.
Dengan adanya penindakan yang lebih tegas dan teratur, diharapkan dapat tercipta budaya berlalulintas yang lebih baik dan disiplin di kalangan pengendara, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan. (Ptr/rls)