Pelaksanaan press release pelaku pengedar sabu, Jumat (25/8/2023) di aula Polres Majene
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali mengamankan dua pelaku pengedar Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Hal ini disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Narkoba saat melakukan press release, Jumat (25/8/23) di aula Polres Majene
AKBP Toni mengatakan adapun dua tersangka pelaku pengedar Sabu yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Majene adalah inisial (I) 23 tahun warga Kec. Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dan inisial (S) umur 30 tahun warga Kec. Tapango, Kab. Polman.
Proses penangkapan inisial (I).
Kapolres Majene menjelaskan, Rabu (9/8/23) sekitar pukul 16:30 Wita petugas Sat Narkoba Polres Majene mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sekitaran lingkungan Lembang, Kel. Lembang, Banggae Timur, Majene sehingga petugas langsung mendatangi tempat tersebut.
“Kemudian orang yang dicurigai keluar menggunakan sepeda motor. Personel yang ada langsung mengejar dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua saset plastik bening berisi sabu,” ujar Kapolres.
“Dari hasil interogasi awal kepada anggota Sat Narkoba Polres Majene. I mengaku bawah ia memperoleh barang haram tersebut dari temannya bernama Aco dari Kec. Wonomulyo, Polman seharga Rp. 800 ribu dan nantinya akan juga diedarkan di Majene. Dari hasil ini, inisial I terbukti dan positif menggunakan Sabu,” tandasnya.
Selain melakukan penangkapan terhadap I dalam kurung Agustus 2023. Satres Narkoba, Polres Majene juga mengamankan pelaku lain inisial S.
Kronologi penangkapan inisial S.
AKBP Toni Sugadri menyebut, Kamis (10/8/23), personel Sat Narkoba Polres Majene mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering melakukan transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Lingkungan Camba, Kec. Banggae, Majene.
Sabtu (12/8/23) malam sekitar pukul 00:30 Wita, personel melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pengendara yang mencurigakan di sekitaran Lingkungan Camba. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi Sabu dalam bungkusan rokok scorpion, yang disimpan pelaku dalam bagasi motor.
“Pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari itu, pelaku mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari lelaki Bocil beralamat Kec. Wonomulyo, Polman dengan harga Rp. 100 ribu. Pelaku juga mengakui akan menyerahkan barang tersebut kepada perempuan bernama Salsa yang dikenal melalui dunia Maya, Facebook namun belum pernah bertemu sebelumnya,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
(Mutawakkir Saputra)