Tersangka tengah diamankan di sel tahanan Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majene di sepanjang karir keberhasilannya mengungkap berbagai kasus narkoba, kini mencatatkan sejarah baru dengan tangkapan yang jauh lebih besar dari tangkapan sebelumnya.
Wakil Kepala Polres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Ujang Saputra dalam press release mengatakan, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 252, 3 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yakni inisial N (33) yang berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu. Pelaku lain, R (34) berperan sebagai penyedia atau pemasok sabu, serta RAM (20) berperan sebagai pembantu yang membantu penjualan atau peredaran sabu.
“Dari masing-masing tangan pelaku, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram. Sedangkan dari tangan R dan RAM sebanyak 117,33 gram yang terbungkus sachet plastik ukuran sedang, ditambah dua sachet plastik ukuran, sedangkan sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang di kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri,” ujar Kompol Ujang, Rabu, (28/9/22) di Markas Polres Majene.
Atas tindakan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat yang tetap memberikan informasi terkait adanya aksi-aksi kriminal,” kata Kompol Ujang.
Ketiga pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kematan Banggae, Kabupaten Majene, Sabtu (24/9) berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT tanggal 24 September 2022.
Kronologi penakapannya sendiri berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan tersebut yang terus diselidiki kebenarannya oleh Satres Narkoba.
Dari pengintaian yang terus dilakukan, petugas menaruh curiga pada mobil Avanza. Saat itu, penumpang mobil keluar dan menuju salah satu rumah. Namun langsung disergap petugas kemudian diperiksa serta digeledah dan benar ditemukan barang bukti berupa sabu.
Sementara itu, kedua rekannya yang masih berada di atas mobil juga harus kena imbasnya setelah N mengakui keduanya juga terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkoba.
Kecurigaan petugas juga semakin kuat saat petugas mulai mendekat ke mobil, kedua pelaku yang berada di atas terlihat membuang kantong plastik lewat kaca jendela mobil.
Barang diduga kuat berasal dari Malaysia atau kelas internasional mengingat salah satu pelaku pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Hasil tangkapan ini menjadi hasil tangkapan terbesar Satres Polres Majene selama lima tahun terakhir yang jika dirupiahkan, totalnya sekitar setengah milyar lebih. Ketiganya diketahui masih pemain baru terkait keterlibatan penggunaan barang haram tersebut. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia