Press release tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (22/1/2025) di ruang data Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Satuan Res Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu lintas kabupaten, Rabu (22/1/25).
Ada 9 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Satu Res Narkoba Polres Majene.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan 9 tersangka diamankan dari lima tempat kejadian yang berbeda-beda.
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah inisial AL, SR, ID, AS, RD, RH, MA dan ZL serta tersangka berinisial RP.
Menurutnya, dari sembilan tersangka yang diamankan, salah satu diantaranya merupakan residivis. Dan dari sembilan tersangka ini 7 merupakan pengguna dan 2 lainnya pengedar lintas kabupaten.
“Yang satu ini merupakan residivis kasus serupa dengan barang bukti 23 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu,” jelas Iptu Japaruddin.
Pengungkapan ini dilakukan sejak awal hingga pekan ketiga Januari 2025.
Barang bukti hasil pengungkapan kasus ini kurang lebih 10 gram dan kini berada di Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, ke 9 tersangka kini mendekam di Sel Tahanan Polres Majene guna penyidikan lebih lanjut. Dengan persangkaan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Satres Narkoba Polres Majene pun berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene. (Ptr)