Pelaksanaan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Narkoba (kanan), Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Keduanya masing-masing inisial MA (40) berdomisili di Kecamatan Banggae Timur dan MF (26) Kecamatan Banggae.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri yang memimpin press release, Selasa (30/1/24) menjelaskan MA diamankan di depan Rektorat Unsulbar.
Kapolres Majene menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pantauan daerah di wilayah Perbatasan Polman-Majene pada Sabtu (13/1/24). Dari patroli tersebut petugas mencurigai salah satu pengendara. Tepat depan rektorat Unsulbar 12:30 Wita, petugas melihat MA (pengendara yang dicurigai) membuang salah satu barang dengan tangan kirinya.
Petugas pun menghentikan dan melakukan introgasi. Alhasil pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen.
MA mengakui bahwa barang ia peroleh dari seorang warga Tinambung, Polman. Kemudian MA digiring dan diamankan ke Polres Majene bersama barang bukti.
Lanjut Kapolres, sementara MF diamankan di Kelurahan Lembang, Banggae Timur. Saat itu, petugas Satresnarkoba yang melakukan patroli pada Selasa (23/1/24), melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor metic membuang salah satu barang yang dicurigai sabu.
Saat hendak dihentikan, pelaku enggan untuk berhenti. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Selang beberapa menit pelaku kemudian berhasil diamankan. Dan pelaku akhirnya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan sabu yang diperolah dari salah seorang warga Tinambung, Polman.
Dari kejadian ini, MF kemudian digiring dan diamankan di Polres Majene bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, MA dan MF dijerat pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman, 4 sampai dengan 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram. Sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram.
(Mutawakkir Saputra)