
Press release Sat Reserse Narkoba Polres Majene, Kamis (4/3) di ruang kerja Kasat Narkoba.
Majene, mandarnews.com – Delapan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkotika dan pil boje kembali dibuat kapok oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majene saat melakukan aksi tidak terpuji yang dibongkar di masing-masing tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut Wakil Kepala Polres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Jupri yang memimpin press release, dari delapan terduga pelaku yang berhasil diamankan terdapat enam laporan polisi (LP) dengan jumlah barang bukti 0,0927 sabu, 108 butir boje (trhexyphenidyl), uang tunai Rp300 ribu, dan 2 unit handphone dan dompet.
“Dua laporan polisi diantaranya adalah hasil pengembangan dan empat laporan polisi lainnya masing-masing tunggal. Terduga pelaku diketahui berinisial MA (28), Rs dan TS, R (wanita), GF, YS, HR, serta NR. Empat LP untuk kasus penyalahgunaan sabu dan dua LP untuk penyalahgunaan boje (trhexyphenidyl),” jelas Kompol Jupri didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Majene Iptu Hammadiah, Kamis (4/3/2021) di ruang kerja Kasat Narkoba.
Kompol Jupri menyampaikan, akibat tindakannya masing-masing terduga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No.36 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah.
Berdasarkan salah satu LP, lokasi penyergapan terhadap terduga pelaku di penginapan Lino 01 Lingkungan Lipu Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Minggu 3 Januari 2021 lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku karena perilakunya yang mencurigakan di tangannya sendiri ditemukan barang bukti 1 saset sabu dengan berat 0,0376 gram,” kata Kompol Jupri.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Hammadiah di kesempatan yang sama juga mengungkapkan, rasa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari peran sarta masyarakat yang memberikan informasi bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba di Jalan dr. Ratulangi Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur tepatnya di penginapan Lino 01.
Berbekal hal itu, ujarnya, Satuan Reserse langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi yang ada dan benar saja saat dilakukan penggeledahan terhadap MA di tangannya ditemukan kristal bening yang terbungkus plastik yang diduga sabu.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku sendiri baru dipublikasikan karena kepentingan penyidikan dan pengembangan sehingga informasi tidak bocor untuk mencapai target dengan menangkap pengedarnya,” sebut Kompol Jupri.
Rilis yang dilakukan merupakan pengungkapan kasus sejak tahun 2021 dalam kurun waktu selama dua bulan, yakni Januari sampai Februari 2021.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia