Saat Sat Narkoba Polres Mamasa merilis empat orang tersangka kasus narkoba.
Mamasa, mandarnews.com – Sat Narkoba, Polres Mamasa berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus, anggota Kepolisian Sat Narkoba berhasil mengungkap dua kasus, serta mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Dalam press release yang dilaksanakan Senin 20 Mei 2024, Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba berhasil mengungkap 2 berdasarkan laporan Polisi,” ucap Kapolres di ruangan humas Polres Mamasa.
Kasus pertama yaitu laporan Polisi nomor : LP/A/08/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, tanggal 01 Mei 2024.
Kronologis penangkapan tersebut bermula pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 00.00 Wita dini Hari, Tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan giat mengantisipasi marak terjadinya peredaran Narkotika di tempat hiburan malam di cafe puncak Dusun Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Mamasa.
Lanjut Kapolres, anggota Sat Narkoba lalu melakukan penggeledahan dan tes Urine terhadap pengunjung dan juga pelayan Cafe hasilnya ditemukan sala satu pelayan Cafe inisial RA menunjukan hasil positif memakai, dan langsung diamankan Ke Mako Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi personel Sat Narkoba Polres Mamasa, lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku yakni berinisial YS dan AN.
Sementara Itu untuk kasus kedua laporan Polisi nomor : LP/A/10/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, Tanggal 15 Mei 2024.
“Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap WA yang diduga melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” terang Kapolres.
Dari 4 tersangka 1 orang dilakukan Rehabilitasi, dikarenakan masih dibawah Umur yakni RA. sementara 3 orang tersangka Inisial YS, AN dan WA beserta barang bukti telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku RA dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sementara 3 Pelaku Lainnya Yakni YS, AN dan WA Masing-masing dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Mamasa berpesan, kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, terkait dengan narkoba, diharapkan melapor kePolisi,” pesannya.
Kata Kapolres, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Yoris/rls)