Foto pelaku dalam giat press release, Jumat (25/8), di aula Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan tujuh pelaku tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari tujuh pelaku kriminal yang berhasil diamankan dengan kasus yang berbeda-beda, dua tersangka di antaranya masuk target operasi (TO) dan satunya masih anak di bawah umur.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri melalui press release pada Jumat (25/8) mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan adalah hasil operasi sikat Marano 2023 yang dilaksanakan selama dua minggu dan dimulai pada 14 Agustus 2023. Dua di antaranya adalah TO.
“Kasus pertaman adalah pencurian sepeda motor yang terjadi 4 Mei 2023 di lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni insial IR dan AR yang masuk target operasi (TO) serta AD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Toni.
Kronologi kejadiannya, lanjutnya, sekitar pukul 03.45 IR, AR, dan AD melihat satu unit motor Fino warna biru yang terparkir di lingkungan yang dimaksud. IR masuk ke dalam pekarangan dan langsung mendorong motor keluar dari halaman rumah korban sedangkan AR dan AD berjaga-jaga menunggu di pinggir jalan. Motor langsung dibawa dengan cara mendorong menggunakan kaki dan menyimpannya di Pasar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar.
“Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 13 Juli 2023 di Lingkungan Lembang, Banggae Timur, yang kembali melibatkan AR dan IR,” sebut AKBP Toni.
Kronologi kejadiannya sekitar pukul 19.30 WITA di depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene. IR dan AR dengan modus pura-pura meminjam ponsel kepada seorang anak yang berumur sekitar 9 tahun, AR juga sempat menutup mulut dan mengancam akan memukul jika anak tersebut mengadu kepada orang tuanya. Sedangkan IR menunggu di atas motor.
“Kemudian, kasus ketiga adalah curanmor yang terjadi pada 31 Juli 2023 di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli. Kasus ini kembali melibatkankan IR dan pelaku baru inisial KM. Jadi, ada beberapa kasus yang dilakukan pelaku yang sama,” jelas AKBP Toni.
Kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 14 Juli 2023 di Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda. Kasus ini melibatkan OP yang mengambil kotak amal di salah satu masjid.
“Kasus kelima dan enam adalah pencurian dan kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WITA di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, yang melibatkan pelaku inisial FD yang masih di bawah umur,” ucap AKBP Toni.
Di lokasi lain, pada Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 WITA di Lingkungan Talumung Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, FD kembali melakukan aksinya.
Sementara itu, kasus ketujuh adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur yang melibatkan MA dan MH.
“Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo Pasal 65 jo Pasal 486 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,
Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah dan atau Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup AKBP Toni.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia