Saat pelaksanaan press release dan melihat barang bukti.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene tepatnya di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.
Pelaku inisial AR (34) diamankan Sat Reskrim Polres Majene setelah mencuri satu unit motor NMax milik suami dari keluarganya sendiri inisial SR (Korban).
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi bersama beberapa anggota Polres Majene saat melakukan press release menjelaskan pencurian bermula saat pelaku menginap di rumah korban yang berinisial SR. Dimana istri korban mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku.
Sekitar pukul 08:00 Wita, Jumat (1/9/23) timbul niat pelaku untuk mengambil handphone yang saat itu berada di samping anak korban yang sementara tidur.
“Pada saat itu pelaku keluar dari rumah korban SR dan juga mengambil motor milik korban yang terparkir di bawah kolom rumah dengan cara mendorong motor keluar dari kolam rumah dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan di dalam dasboard motor dan mengendarai motor tersebut menuju ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan,” jelas Kasat Reskrim, saat memimpin press release, Selasa (19/9/23) di aula Mapolres Majene.
Proses penangkapan.
AKP Budi Adi mengatakan, anggota Polres Majene menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Takalar.
“Mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya, Sabtu 16 September, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar bergerak cepat menuju ke Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AR,” tandas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Mutawakkir Saputra)