Personil Satpol PP Majene. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kab. Majene yang keluyuran.
Bupati Majene mengeluarkan surat edaran beromor 03/SE-GTC19/2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kab. Majene sebagai bagian kebijakan pencegahan penularan Covid – 19 di wilayah Kab. Majene.
Salah satu pointnya adalah “Semua ASN dan Tenaga Kontrak Daerah melaksanakan tugas kedinasan di rumah mulai tanggal 20 – 24 Juli 2020.
Bupati Majene, Fahmi Massiara dalam kesempatannya menyampaikan, berbagai upaya yang dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Majene dan salah satunya dengan membuat aturan ASN untuk Work From Home (WFH) selama 5 hari.
“Seperti kita ketahui bersama, di Kab. Majene yang banyak memenuhi ruas jalan adalah para ASN yang menuju ataupun pulang kantor, dan bila ini dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi dari semua ASN untuk tidak keluyuran pada waktu tersebut. Mudah-mudahan ini dapat membawa dampak yang cukup siginifikan,” kata Fahmi.
Selaku Bupati Majene, Fahmi juga berharap agar para ASN dan Tenaga Kontrak Daerah diwajibkan untuk menjadi panutan, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitarnya dalam rangka pendisplinan protokol kesehatan covid-19 di Kab. Majene.
Satpol PP Majene yang akan bertugas di lapangan akan melakukan sweeping atau pemeriksaan kepada para ASN yang kedapatan keluyuran di waktu jam kerja.
Kasatpol PP Majene H. Zainal Arifin mengatakan, saat ini tengah menyusun personil yang akan bertugas di lapangan.
“Kita akan melakukan operasi pada jam kerja kantor, bila ada teman-teman ASN yang kedapatan di luar atau keluyuran dengan alasan yang tidak jelas, misalnya untuk keperluan berobat atau membeli makanan, akan kami tanyakan nama, asal instansinya dan akan disertai foto,” ungkap Zainal Arifin.
Data hasil sweeping akan dikirim ke BKPSDM untuk dipertimbangkan dikategorikan perilaku negatif yang dapat menjadi pengurang tunjangan.
(Putra/Bagprokompi)