Saat pelaku diamankan.
Mamasa, mandarrnews.com – Diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor (Curanmor) lintas provinsi dan spesialis pencurian rumah kosong, Jon akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Senin (15/5/23) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan sebenarnya pelaku merupakan residivis yang melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat dan dibeberapa kabupaten.
“Untuk Curanmor itu dilakukan di Kabupaten Pare-Pare, Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamuju Tengah sementara untuk pencurian pada rumah kosong dilakukan pada tiga tempat di wilayah Kabupaten Mamasa,” terang Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan Curanmor di Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan dengan mencuri enam unit sepeda motor.
Sementara Curanmor di Provinsi Sulawesi Barat yakni di Polman satu unit motor bermerek Honda Revo dan Satu Unit lagi di Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
Senada hal itu, Kepala KaurBin Ops (KBO) Reskrim Polres Mamasa Ipda Jhon Franklin Pasande menerangkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2(dua) unit sepeda motor, 1(satu) buah kompor gas, 1(satu) buah tabung Gas, dan bar mesin senso.
“Pelaku merupakan warga Mamasa dan saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tidak hanya sebagai spesialis pencurian rumah kosong namun juga sebagai spesialis Curanmor lintas Provinsi,” jelas Ipda Jhon.
Kronologi Penangkapan.
Ipda Jhon Franklin menceritakan, bermula dari adanya laporan 3 warga di Dusun Balatana, Desa Rantepuang dan Malotong Desa Balabatu, yang melaporkan perihal pencurian barang miliknya ketika rumah dalam kondisi kosong.
Lanjutnya, Tim lalu bergerak cepat mengumpulkan baket dan mengidentifikasi guna mencari pelaku.
“Selama empat hari mengintai dan memburu pelaku yang dikenal lihai dan cekatan itu, akhirnya Tim yg dipimpin langsung oleh saya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku bernama Joni,” jelas Jhon.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa dan personel Polsek Mamasa lah yang telah melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut,” tambah Jhon.
Dari kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman, namun ada beberapa barang bukti yang dapat diamankan berupa motor, tabung gas dan 1 unit kompor gas juga bar senso kayu.
(Yoris)