Majene, mandarnews.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan Nasran alias Sahrul (48 tahun) sebagai tersangka dugaan money politics (politik uang).
Pria itu tertangkap tangan bawa uang sebesar Rp. 12.550.000 dan memberi uang kepada dua warga senilai Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Masing-masing berinisial AS dan RM yang ditangkap bersama Sahrul di Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu 12 Februari 2017 malam.
Baca juga : OTT Dugaan ‘Money Politics’ di Majene, Barang Bukti Capai Rp 12 Juta Lebih
“Pelakunya satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah ditahan di sel tahanan Polres Majene. Ini kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di Malunda” kata salah satu anggota Gakkumdu, Kasi Pidum Kejari Majene, Andi Asben Awaluddin, Kamis 16 Februari 2017.
Menurut Asben, tesangka melanggar pasal 187 poin A hingga D dalam UU nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Majene, Muhammad Irjan mengatakan, hingga saat ini pihaknya menangani tiga kasus dugaan politik dan menahan sembilan orang. Termasuk Sahrul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Majene.
Sebelumnya, kasus dugaan politik uang yang terjaring OTT pertama di Majene ada di Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda dan mengamankan tiga warga . Kedua di Desa Leppangan, Kecamatan Sendana dan ketiga di Lambangan, Desa Bonde-bonde, Kecamatan Tubo Sendana. Masing-masing tiga warga yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslih. (Irwan)
Baca juga : Rentetan Dugaan ‘Money Politics’ di Pilgub Sulbar