Mendagri Tito Karnavian bersama lima penjabat Gubernur. Dok: Istimewa.
Jakarta, mandarnews.com – Melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, lima Penjabat (Pj) Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Kamis pagi (12/5).
SK itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 tentang pelantikan Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur.
Kelima Pj Gubernur itu, termasuk Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik, nantinya akan menjalankan tugas selama satu tahun mendatang. Itu berarti, Pj Gubernur bakal bertugas hingga 12 Mei 2023.
Adapun lima Pj Gubernur yang dilantik adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pj Gubernur memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewenangan Pj Gubernur adalah mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penjabat Kepala Daerah Dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.