Ia menerangkan, akibat perbuatannya, ZN dikenai Pasal 351 ayat 2 dan 3 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Terkait dengan pengurangan ancaman hukuman untuk tersangka ZN karena telah bertindak kooperatif, kami akan dalami lagi kasus tersebut. Tetapi sementara dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ZN sudah terpenuhi dan barang buki telah diamankan semua,” tukas AKP Pandu.
Saat ini, ZN tengah diamankan di Mapolres Majene bersama alat bukti yang digunakan, yakni sebilah parang yang biasa digunakan untuk bertani denga panjang sekitar 40 cm, pakaian yang dipakai saat kejadian, dan dua pakaian korban.
ZN sendiri mengaku, insiden itu tidak akan terjadi seandainya kedua korban tidak datang ke rumahnya.
“Saya sama sekali tidak merencanakan hal itu, bahkan pohon yang diklaim milik orang tua yang selama ini diambil oleh korban itu saya ikhlaskan,” beber ZN.
Ia pun mengakui kesalahannya melakukan pembacokan dengan alasan ingin melindungi diri. ZN mengungkapkan, sempat ingin dihantam lebih dulu tapi bisa menghindar dan memukul balik.
Sedangkan istri korban Usman yang dipanggil Mama Seima mengemukakan, antara Arifin, Usman, dan ZN masih memiliki hubungan keluarga.
“Sesaat sebelum kejadian, suami saya baru saja mau berangkat kerja,” ujar Mama Seima.
Karena selain bertani, korban Usman juga bekerja sebagai salah satu penjaga keamanan honorer di salah satu sekolah yang ada di wilayah Somba. (Putra)
Editor: Ilma Amelia