Kapolres Metro Mamuju, AKBP Muh. Arvan Rivai
Mamuju, mandarnews.com – Maraknya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak memiliki izin alias ilegal membuat Kepolisian Resor (Polres) Metro Mamuju mengeluarkan surat imbauan yang diedarkan mulai Agustus 2019 lalu kepada seluruh pengecer dan pemilik Pertamini di wilayah hukum Polres Metro Mamuju.
Kepala Polres Metro Mamuju, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muh. Rivai Arvan mengungkapkan, jika izin penjualan tidak lengkap maka akan ditindak sesuai dengan imbauan yang telah disebarkan.
“Jadi, kita telah menyebar surat imbauan, harapan kita yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izin dikarenakan menjual BBM tanpa standarisasi dari BP Migas itu sangat berbahaya, bisa menimbulkan kebakaran dan potensi ledakan besar. Banyak kebakaran yang dipicu oleh tidak layaknya penjual eceran itu,” tegas AKBP Muh. Arvan Rivai saat dijumpai di lokasi Press Gathering Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (11/9/2019).
Terkait pasal yang dikenakan, AKBP Muh. Arvan menyebut jika ancaman yang dikenakan kepada penjual BBM tidak bersubsidi tanpa izin berupa pasal niaga yang dimuat dalam Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Izin Usaha BPH Migas, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50 miliar rupiah.