Personel Polsek Malunda memberi sanksi sosial bagi masyarakat pelanggar prokes pencegahan Covid-19.
Majene, mandarnews.com – Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda akan selesai, namun masyarakat tetap melakukan aktivitasnya seperti biasanya.
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majene Sektor Malunda bersama instansi terkait giat menggelar operasi yustisi yang kali ini dipusatkan di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan kantor Polsek Malunda, Kamis (5/8).
Wakil Kepala Polsek Malunda Ipda Antonius saat memimpin operasi tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi bersama instansi terkait dengan sasaran pelanggar prokes di jalan.
“Dalam operasi yustisi ini, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial, imbauan, dan teguran secara lisan agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah selalu memakai masker dan tetap patuhi prokes,” ucap Ipda Antonius.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan prokes.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan prokes guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkas Ipda Antonius. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia