Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Majene tahun 2016. Ranperda tersebut diantaranya 20 Ranperda yang diusul oleh tim Prolegda Pemerintah dan 7 lainnya berasal dari hak usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene.
Ranperda yang berjumlah 27 ini disepakati dalam penandatangan kesepekatan bersama antara pemerintah dan DPRD Majene dalam rapat paripurna di ruang persidangan DPRD, Rabu (30/12/2015) siang tadi.
Penyampaian laporan hasil kerja Badan Legislasi DPRD (Balegda) disampaikan oleh Abdul Wahab dalam sidang. Ranperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2016 dari tim prolegda pemkab Majene diantaranya :
1. APBD tahun 2017
2. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2015
3. Perubahan APBD tahun 2015
4. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
5. Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah
6. Penyelenggaraan administrasi kependudukan
7. Penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
8. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Majene nomor 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan DPRD Kabupaten Majene
9. Perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Majene nomor 13 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah pemerintah Kabupaten Majene
10. Perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Majene nomor 14 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga tekhnis daerah pemerintah daerah Kabupaten Majene
11.Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Perpustakaan, Arsip, Dokumentasi daerah kabupaten Majene.
12.Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Majene
13.Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Majene tahun 2016 – 2021
14.Ketentraman dan ketertiban umum
15.Pemeliharaan dan penertiban hewan ternak
16.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
17.Perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 1999 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan
18.Retribusi izin pengelolaan limbah cair
19.Retribusi tempat pelelangan
20.Retribusi pengelolaan barang milik daerah
Sedangkan Ranperda hak usul DPRD yang disepakati dalam Prolegda Majene tahun 2016 diantaranya :
1. Pelayanan publik
2. Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya
3. Pembentukan UPTD musium daerah
4. Perlindungan dan pemberdayaan petani
5. Peredaran narkoba
6. Posyandu
7. Pengelolaan sampah
27 ranperda usulan tim Prolegda pemkab dan hak usul DPRD Kabupaten Majene disepakati dalam rapat paripurna yang ditanda tangani oleh Bupati, Kalma Katta dan Ketua DPRD Majene, Damansyah. (Irwan)