(Dari kiri ke kanan) Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko; Wakapolres, Kompol Restu Indra Pamungkas; dan Kasat Reskrim, AKP Budi Adi.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Polres Polewali Mandar menegaskan menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil.
Kasus ini terkait penembakan Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, pada 20 September 2025.
Penyelidikan dimulai pada bulan September pasca kejadian penembakan terhadap Husain. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada Mei 2025 IDY meminta amunisi revolver ke Brigpol DC yang memeroleh amunisi dari Brigpol KA alias C dan disalurkan melalui perantara NPP alias K.
Pada Agustus 2025, MY memesan 20 butir amunisi HS dari Bripda MS, dengan permintaan agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Bripda MS kemudian mengirim amunisi tersebut melalui jasa travel dari Mamuju Tengah ke Polewali Mandar.
Dalam proses penyidikan, Polres Polewali Mandar menyita senjata api jenis revolver dan amunisi kaliber 38 serta 9 mm. Semua barang bukti telah diuji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.
Beberapa orang yang terlibat pun telah ditetapkan tersangka, yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berkas perkara dari masing-masing tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh JPU.
Sementara itu, untuk Brigpol KA alias C dan Bripda MS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan statusnya menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Sedangkan Brigpol AQ telah dilakukan pemeriksaan, penyidik masih terus mendalami keterlibatannya dan apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Polres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, menyampaikan jika kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tukas AKBP Anjar dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (7/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengungkapkan kalau kasus ini ditangani serius karena terkait kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak.
“Pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti yang diuji balistik telah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan, dan bila ditemukan alat bukti baru, akan dikembangkan lebih lanjut,” tutup AKP Budi Adi. (rls)
Editor: Ilma Amelia
