Sekkab Mamasa, Muh. Syukur Badawi.
Mamasa, mandarnews.com – Terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamasa Muh. Syukur Badawi memberi penjelasan mengenai masalah tersebut dan meminta agar yang lulus PPPK tidak perlu resah dan gelisah.
“Ini merupakan persoalan nasional sehingga tidak perlu resah, yang penting serahkan ke pemerintah daerah bagaimana menyikapi dengan sebaik-baiknya,” tutur Muh. Syukur, Selasa (12/4).
Menurutnya, Pemkab Mamasa telah memperhitungkan nasib anak-anak atau generasi Mamasa karena mereka bukan orang lain.
Kondisi di hampir semua daerah mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) dan kontrak PPPK sudah mau siap, tetapi perlu ada kejelasan tentang janji Kementerian Keuangan, Wakil Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PANRB) terkait janji bahwa hal tersebut telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Tiba-tiba di akhir perjalanan ini finishing-nya dibebankan ke dana transferan DAU (Dana Alokasi Umum),” sebut Muh. Syukur.
Kebijakan itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB tanpa koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga dipaksa masuk dalam anggaran setelah pembahasan anggaran di daerah-daerah.
“Artinya, praktis tidak akan masuk di anggaran sehingga sekarang pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Mamasa menekankan komunikasi ke Menteri Keuangan barulah setelah itu kita godok di daerah, yang pasti bahwa yang lulus sudah ditindaklanjuti dalam bentuk SK, hanya proses pembayarannya kita akan hitung dengan baik karena kita kan masih defisit,” jelas Muh. Syukur.
Setelah putusan dari Menteri Keuangan telah ada, barulah pimpinan daerah akan mengambil sikap terbaik sehingga PPPK mendapat hasil yang diharapkan itu.
Namun, setelah ada koordinasi kepada Kementerian Keuangan dan belum menemukan titik temu maka cara agar anggarannya disiapkan otomatis akan terhitung untuk anggaran tahun 2023, sehingga yang terpenting menurutnya adalah adanya SK sehingga gaji untuk PPPK nantinya dianggarkan tahun 2023.
“Terkait ungkapan salah satu anggota DPRD Kabupaten Mamasa tentang anggaran tersebut, kami tidak pernah bahas maupun anggarkan dalam agenda pembahasan. Tidak pernah daerah, baik di Banggar OPD maupun Banggar di DPRD membahas terkait masalah ini karena telah lewat waktunya. Artinya, pembahasan di Banggar OPD dan Banggar DPRD ini tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan karena setelah agenda pembahasan barulah muncul kebijakan PPPK,” tutup Muh. Syukur. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia