Sekprov Sulbar, Muhammad Idris
Mamuju, Mandarnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020, sebagai respons perpanjangan status keadaan darurat bencana virus Corona Covid-19 yang dikeluarkan oleh BNPB.
Namun, ASN di lingkup Pemprov Sulbar bisa saja tidak melaksanakan kebijakan itu dan mulai masuk kantor lebih awal. Karena Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kapan para ASN harus kembali bekerja di kantor.
“Kalau untuk ASN (WFH) yang dari MenPAN-RB itu sampai 21 April 2020. Tapi di Sulbar, kemarin kita mengeluarkan Surat Edaran Gubernur, yang terakhir kita rencanakan akan berkantor pada tanggal 6 April 2020,” kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris.
Idris menambahkan, kebijakan gubernur itu bisa dilaksanakan, jika saja nantinya tidak ada situasi yang bertentangan dengan keputusan KemenPAN-RB. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan KemenPAN-RB terkait kebijakan untuk melaksanakan perkantoran lebih awal.
“Kita harus selalu berkomunikasi dengan kementerian, jangan sampai kita dianggap melanggar karena diatur sampai tanggal 21 April, tapi Provinsi Sulbar sampai tanggal 6 April saja,”ujar Idris.
Menurut Idris, SE gubernur untuk mulai masuk kantor lebih awal dikeluarakan dengan memikirkan aspek pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang tidak maksimal sejak WFH diberlakukan. Namun kebijakan itu, tetap tidak mengabaikan wabah virus Corona Covid-19 yang saat ini mewabah.
“Tapi sementara ini, pak Gubernur komitmen kita berkantor tanggal 6 April dengan merespon beberapa layanan-layanan masyarakat. Namun, itu bisa saja berubah dengan melihat perkembangan situasi saat ini,” tutup Idris. (Sugiarto/Adv)