Majene, mandarnews.com – Bupati Majene, Fahmi Massiara telah mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene selama Ramadhan.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2017 per tanggal 16 Mei 2017. Serta surat edaran Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) nomor 0095/1254/ZET tentang penetapan jam kerja ASN.
Seperti Ramadhan sebelumnya, jam kerja ASN berkurang satu jam dari hari biasanya. Jika selama ini ASN masuk pada pukul 08.00 – 16.00 wita ( Selasa –Kamis) dan hari senin 07.30, maka di Ramadhan ASN hanya bekerja tujuh jam saja atau mulai pukul 08.00-15.00 wita,” dikutip dari humas.majenekab.go.id.
“Tidak hanya itu, ASN lingkup sekretariat daerah Majene tidak lagi di wajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 08.00 wita dan apel pulang pada pukul 16.00 wita ( hari jumat 16.30 wita),” tulis humas.majenekab.go.id. (Irwan)
Perubahan jam kerja ASN