Press rilis Polres Majene dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (18/3/2021) di ruang kerja Kasat Narkoba.
Majene, mandarnews.com – Tim satuan (Sat) Narkoba Kepolisian Resor (Resor) Majene terus memperlihatkan ketajamannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
Terbukti, hari ini Sat Narkoba Polres Majene yang dipimpin oleh Kepala Polres (Kapolres) Majene AKBP Irawan Banuaji, didampingi Kepala Sat (Kasat) Narkoba, Iptu Hammadiah kembali merilis dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (18/3) di ruang kerja Kasat Narkoba.
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji dalam rilis menyampaikan, dua terduga pelaku adalah masing – masing SK (29) dan MF (48). Keduanya adalah tergolong pemain lama dalam bidang penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Irawan membeberkan bahwa dalam proses penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan jika maraknya terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
“Berbekal dari itu personel pada Minggu (7/3) malam melakukan proses penggrebekan di rumah tersangka pelaku SK di Lembang. Namun, saat proses penggerebekan, SK sempat ingin mengelabui petugas dengan memanjat plafon rumah. Tapi personel yang ada berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti tutur Kapolres Majene yang berhasil diamankan bersama pelaku adalah, 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal bening dengan berat 9,7.638 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening berat 0,0.850 gram, 1 buah handphone merek Samsung, 1 buah alat hisap (bong) serta timbangan elektrik hitam.
“Setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian digiring ke Polres Majene untuk dilakukan interogasi dan pengembangan,” tandas Kapolres.
Dan saat melakukan pengembangan, kata Kapolres pelaku mengaku memperoleh barang dari tersangka MF yang berkukim di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kab. Polewali Mandar (Polman).
“Selanjutnya pada Senin (8/3) personel langsung bergegas ke Polman melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan MF bersama barang bukti uang pecahan Rp. 100.000 8 lembar lalu dibawa ke Polres Majene guna dimintai keterangan lebih lanjut bersama,” ungkapnya.
Adapun persangkaan pasal buat keduanya tambah Kapolres adalah pasal 114 ayat dua (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara dari pemeriksaan laboratorium barang bukti yang diamkan adalah positif narkotika dan mengandung metafetamina.
(Mutawakkir Saputra)