
Pelaku rudapaksa gadis penyandang disabilitas yang diamankan oleh Polres Polewali Mandar. (Sumber foto: Humas Polres Polewali Mandar)
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sempat melarikan diri, tiga pelaku rudapaksa disabilitas berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, menyusul lima orang pelaku lainnya yang telah diamankan beberapa pekan sebelumnya.
“Semua pelaku yang berjumlah delapan orang telah diamankan,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, tiga pelaku tersebut diciduk pada Rabu (6/8/2025) dini hari di Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo.
F (17), yang pertama kali diciduk, berada di rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.
Setelah dilakukan interogasi singkat, F mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama rekan lainnya, yakni MF (15) dan R (17).
MF kemudian diamankan di Kecamatan Campalagian ketika tidur di bawah kolong rumah.
Pelaku terakhir, R, akhirnya disergap di rumah ibunya di Kecamatan Wonomulyo usai personel kepolisian melakukan pengembangan.
Sementara itu, wanita berinisial R (14) yang mengajak korban berjalan-jalan masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Polres Polewali Mandar sudah mengamankan lima pria berinisial R, A, T, P, dan MF untuk kasus yang sama, yaitu merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas di bawah umur berinisial T (16).
Di hadapan awak media, Rabu (23/7/2025), Kasi Humas Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, menyampaikan jika kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin hingga Selasa (30/6-1/7/2025).
“Saat itu, T berada di rumah ibunya di Kecamatan Polewali untuk liburan. T berkenalan dengan perempuan R (14) yang merupakan tetangganya,” ujar Iptu Muhapris.
Di malam hari tanggal 30 Juni 2025, R menelepon T untuk mengajaknya jalan-jalan dan makan dengan janji akan diberikan uang.
“T datang ke tempat R, lalu R video call dengan teman lelakinya berinisial A (25) dan minta dijemput. A menjemput T dan R menggunakan motor dan berboncengan tiga menuju rumah kosong berlantai dua di Kecamatan Binuang,” kata Iptu Muhapris.
R pun memberi isyarat dan mengizinkan A melakukan perbuatan tercela itu kepada T di lantai dua rumah kosong tersebut.
Setelah selesai, A memanggil temannya yang berinisal T (20) dengan ucapan “ada cewek”, T akhirnya ikut naik ke rumah dan merudapaksa korban T.
“Sesudahnya, R menelpon P (17) dan menyampaikan bahwa di tempatnya ada cewek bernama T. P datang dan T dibawa ke rumah R di Kecamatan Campalagian,” sebut Iptu Muhapris.
Jam tiga pagi di rumah tersebut, T kembali menerima perlakuan keji dari empat orang pria secara bergiliran.
Siangnya, dua pria sebelumnya datang lagi untuk merudapaksa korban dan dilakukan secara bergantian di kamar mandi. Sore hari, T diantar pulang oleh lelaki R dalam keadaan terus menangis.
Awal terungkapnya kejadian ini bermula dari korban yang bercerita pada keluarganya di Polewali tentang kejadian yang dialaminya. Setelah itu, korban diantar ke rumah bapaknya di Campalagian.
Di sana, korban kembali mengungkapkan perlakuan yang diterimanya, bapak korban kemudian meminta untuk dihadirkan rumah yang dijadikan lokasi rudakpsa. Akhirnya, korban dan bapaknya bersama menuju rumah tersebut.
Pelaku pun terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ilm)
