Pelaksanaan press release pelaku penikaman yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnani didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, Kasi Humas Polres Majene Iptu Muh. Irwan dan penyidik, Kamis (9/11/2023).
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene, tepatnya di salah satu Kost di lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar.
Pelaku penikaman adalah RA (22). RA berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres bekerja sama dengan unit Resmob Polres Luwuk Banggai, saat hendak melakukan penyebrangan melalui pelabuhan ke Kota Salakan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/23) lalu.
Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini saat memimpin press release menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu (29/10/23) sekitar pukul 07:00 WITA, pelaku RA melihat korban yang juga merupakan kekasihnya EW berkomentar di salah satu akun tiktok milik seseorang.
Kemudian RA merasa cemburu atas tindakan yang dilakukan EW dan terjadi perselisihan paham. Handphone EW pun disita oleh pelaku. Korban yang tidak terima kemudian meminta handphonenya yang disita oleh pelaku. Akan tetapi pelaku tidak memberikan.
Korban pun langsung mengambil sejumlah pakaian pelaku dan memasukkan ke dalam tas serta meminta pelaku untuk pulang. Pelaku pun menarik tas tersebut dan sempat terjadi pertengkaran keduanya, korban bahkan sempat melempar batu dan mengenai kaki pelaku.
Hari berikutnya lanjut Wakapolres Majene, Senin (30/10/23) sekitar pukul 06:00 WITA. Pelaku melihat korban sedang bercermin dan bertanya kepada korban mau kemana. Korban pun menjawab ingin pergi bekerja.
“Pelaku kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada korban terkait perasaan korban kepada pelaku. Namun korban tidak langsung merespon. Akhirnya pelaku memaksa korban untuk jujur terkait perasaannya dan akhirnya korban jujur bahwa sudah tidak sayang lagi,” tandas Kompol Syaiful.
Dari situ, kata Wakapolres, pelaku melakukan penikaman menggunakan pisau dapur yang mengenai bagian belakang leher korban sebanyak satu kali. Kemudian korban menarik tangan pelaku dan pelaku melawan sehingga korban terjatuh ke lantai.
Pelaku pun kembali menikam korban sebanyak satu kali dan melukai jari korban karena mencoba menangkis. Korban yang terus-menerus berteriak meminta tolong kembali ditikam oleh pelaku dan mengenai paha kiri korban.
Setalah melakukan aksi penikaman dengan senjata tajam, pelaku kemudian melarikan diri dari kamar kost dan menutup pintu kost dari luar. Korban yang berhasil keluar, langsung melakukan pelaporan ke SPKT Polres Majene.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pelaku berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, diketahui saat ini korban berangsur membaik setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Majene. (Mutawakkir Saputra)