Bawaslu menertibkan APK dan BK sepanjang wilayah Kab. Majene, Minggu (6/12)
Majene, mandarnews.com – Memasuki masa tenang, yakni 6, 7, hingga 8 Desember 2020, semua alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene, Minggu (6/12).
Penurunan APK dan BK yang dilakukan oleh Bawaslu didampingi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai koordinator.
Menurut komisioner Bawaslu Indrianah Mustafa, sebanyak 43 APK dan 25 BK berhasil ditertibkan.
“Penertiban dilakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang, yakni tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020,” ujar Indri.
Di masa tenang, tambahnya, semua bentuk kampaye sudah dilarang dilakukan, seperti halnya melalui APK dan BK.
“Bawaslu juga sudah melakukan persuasif pencegahan menyampaikan kepada tim pasangan calon untuk menurunkan semua jenis APK dan BK setelah memasuki masa tenang,” ucap Indri.
Kini, lanjutnya, saatnya pemilih menentukan pilihannya setelah mengetahui visi misi dan program kerja tiap paslon selama kampaye.
“Masa tenang ini bisa dimanfaatkan pemilih untuk memantapkan pilihannya menjelang hari pencoblosan 9 Desember 2020,” kata Indri.
Anggota Bawaslu Majene lainnya, Muh Dardi menyampaikan, sebagian besar APK dan BK sudah diturunkan langsung oleh para tim masing-masing paslon.
“Jadi, yang belum diturunkan maka itulah yang akan kita turunkan,” tutur Dardi.
Ia menjelaskan, semua APK dan BK yang terpasang akan diturunkan, termasuk APK yang ada di posko pemenangan paslon.
Sementara Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali membeberkan, sekarang sudah masuk masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye yang boleh dilakukan.
“APK metode kampanye sehingga harus ditertibkan,” tukas Sofyan.
Ia berharap, di Pilkada ini tidak ada politik uang untuk memengaruhi pemilih memilih salah satu paslon tetapi menggunakan masa tenang dengan berdoa agar pelaksanaan pencoblosan 9 Desember berjalan lancar dan aman.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia