Semua Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat mendapat rapor merah dari Ombdusman RI. Hal itu disebabkan oleh produk layanan produk layanan yang tidak sesuai standar.
"Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Majene sebenarnya masuk zona merah atau dapat rapor merah. Semua kabupaten di Sulbar itu masuk zona merah termasuk pemprov Sulbar sendiri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Penilaian ini disampaikan dalam penyerahan hasil penilaian kepatuhan implementasi standar pelayanan publik tahun 2015 kepada Bupati Majene, Kalma Katta di ruang pola kantor Bupati, Kamis (21/1/2016) kemarin.
Khusus di Kabupaten Majene Dishubkominfo adalah yang terburuk. Pasalnya hampir semua item penilaian standar pelayanan tidak dipenuhi oleh Dishubkominfo. Laporan ini disampaikan dalam penyerahan laporan supervisi layanan publik pada sembilan layanan utama di Kabupaten Majene. Khusus dibawa binaan Kalma Katta ada enam dinas. Diantaraanya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil, Dishubkominfo dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) karena tiga lainnya itu vertikal seperti Samsat, Rutan dan pelayanan SIM di Majene.
"Dari enam dinas binaan bupati semuanya memiliki temuan namun yang terburuk ada pada Dishubkominfo, hanya sebagian kecil item dalam laporan tersebut terpenuhi dan bahkan memiliki temuan khusus," kata Lukman.
Temuan khusus yang dimaksud adalah tidak ada satu pun visi misi,mekanisme pelayanan, biaya pelayanan serta sarana prasarana lainnya di Kantor Dishubkominfo Majene. Sehingga terkesan tidak ada pelayanan terhadap masyarakat.
Selain Dishubkominfo, Ombudsman Sulbar juga melaporkan temuan khusus pada BPM dan PTSP dan Disdukcapil. Pada BPM dan PTSP, masih terdapat layanan yang mengharuskan pengguna layanan mengurus sendiri ke beberapa dinas terkait tentang besaran biaya tertentu. Prinsip layanan satu pintu belum dimaksimalkan.
Sedangkan temuan khusus pada Disdukcapil, adanya biro jasa untuk mempercepat pencetakan KK dan E-KTP dengan biaya tertentu. Pada pelayanan Disdukcapil juga sistem antrean yang tidak difungsikan sehingga pengguna layanan bebas keluar masuk di ruangan vital administrasi catatan sipil.
Pada dinas lainnya seperti yang tidak memiliki temuan khusus, item yang tidak dipenuhi dalam laporan supervisi pada Dinkes, RSUD dan Dinas Pendidikan Majene seimbang antara item yang dipenuhi dan tidak.
Ombdusman RI juga akan membuat Memorandum of Undrstanding (MoU) dengan pemerintaham Kabupaten Majene tentang kesiapan menindak lanjuti hasil laporan dari Ombudsman.
"Pada prinsipnya, Ombudsman itu berada pada bidang pencegahan. Kita mensosialisasikan tentang pelayanan publik agar mereka memperbaiki diri, yang jadi masalah itu apabila ada laporan dari masyarakat dan kalau terbukti ujung-ujungnya akan terbit rekomendasi dan rekomendasi wajib dilaksanakan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," katanya
Penyerahan laporan ini menurut Lukman, agar para dinas yang memiliki temuan dapat memperbaiki diri untuk memenuhi standar pelayanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Irwan)