Peninjauan lokasi oleh PN Majene, Jumat (18/2).
Majene, mandarnews.com – Tanah yang letaknya di Dusun Ratte Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene yang saat ini disengketakan antara Andi Arsia (penggugat) dan Masdewi (tergugat) ditinjau langsung oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Majene, Jumat (18/2).
Pihak tergugat dan penggugat masing-masing memiliki bukti, tergugat memiliki hak pemilikan tanah berupa sertifikat atas nama almarhum suaminya, sedangkan penggugat memiliki bukti bahwa tanah tersebut memiliki surat gadai.
Seperti disampaikan Ketua PN Majene Hernawan yang juga turun langsung meninjau lokasi, bahwa pihak tergugat dan penggugat masing-masing memiliki bukti kepemilikan.
“Keduanya memiliki bukti, pihak tergugat memiliki bukti sertifikat, sedangkan pihak penggugat memiliki bukti surat gadai,” jelas Hernawan.
Menurutnya, peninjauan lokasi yang dilakukan hari ini untuk melihat batas-batas tanah yang saat ini disengketakan. Setelah pemeriksaan tempat (descente), selanjutnya akan dilakukan pembuktian.
Hernawan pun menyampaikan, persidangan diperkirakan akan kembali dilaksanakan sebanyak dua kali dan kemungkinan ada sidang tambahan untuk pengajuan bukti dilanjut dengan kesimpulan kemudian putusan.
“Persidangan berikutnya adalah pembuktian, karena masing-masing penggugat dan tergugat sudah memasukan bukti-bukti maka selanjutnya adalah pembuktian saksi-saksi,” lanjut Hernawan.
Meski sudah dilakukan beberapa kali sidang, agenda sidang selanjutnya diperkirakan satu minggu ke depan disebabkan beberapa pegawai PN Majene positif Covid-19.
“Mungkin sidang lanjutannya akan dilaksanakan minggu depan karena saat ini kami diliburkan sebab ada sekitar enam orang pegawai Pengadilan Negeri Majene terpapar Covid-19,” tutup Hernawan. (Haslan)
Editor: Ilma Amelia