
Ilustrasi Sensus Penduduk 2020
Mamuju, mandarnews – Sensus Penduduk yang akan digelar mulai 15 Februari hingga Juli tahun 2020 akan berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, bagaimana mekanisme dan apa saja yang berbeda?
Menurut Win Rizal, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat (Sulbar), Sensus Penduduk akan dilakukan dalam dua metode, yakni metode online yang akan dimulai tanggal 15 Februari hingga 31 Maret mendatang dan metode wawancara atau mendatangi langsung rumah ke rumah yang dilaksanakan 1-31 Juli 2020.
“Untuk Indonesia ini yang ketujuh. Di tahun 2020 ini kita lakukan dengan beberapa metode, yakni metode online dan wawancara,” kata Win, Kamis (13/2/2020).
Ia menjelaskan, metode Sensus online akan memakai data perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pada keadaan Juni 2019, sehingga masyarakat yang merekam E-KTP setelah Juni 2019 secara otomatis tidak tercantum dalam sistem sensus online.
“Masyarakat yang terlanjur merekam di atas Juni 2019 akan dikunjungi langsung dengan metode wawancara pada Juni mendatang,” ujar Win.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat bisa mengunjungi link www.bps.go.id yang mulai dilaksanakan pada 15 Februari nanti.
“Selanjutnya untuk pengisian dengan dokumen kependudukan, dengan variabel individu 13 pertanyaan, migrasi 19 pertanyaan, pendidikan 7 pertanyaan, kesehatan 8 pertanyaan, ketenagakerjaan 5 pertanyaan, perumahan 14 pertanyaan, dan fertilisasi dan mortalitas 16 pertanyaan,” sebut Win.
Ia berharap, dengan metode yang dilakukan, seluruh data kependudukan akan akurat serta akuntabel.
“Silakan semua mencatatkan dirinya, baik melalui sensus online maupun wawancara,” pungkas Win.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia