Dalam Undang-undang Nomor 14/2005 (UU Guru dan Dosen)
dikemukakan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Guru sebagai tenaga professional
mengandung arti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang
mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai
dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Dengan demikian syarat menjadi seorang guru itu
wajib memiliki :
o Kualifikasi
akademik
o Kompetensi
o Sertifikat
pendidik
o Sehat
jasmani & rohani
o Kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kelima poin di atas adalah syarat
minimal yang harus dimiliki oleh seorang guru agar point ke lima mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan maka akan timbul dalam diri
seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemerintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk
karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan
menggunakan tolak ukur keberhasilan pendidikan melihat proses pembentukan karakter
dan budi pekerti anak, bukan semata-mata hasil UN saja
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan ini, maka diharapkan
seorang guru harus memiliki empat kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu,
1) Kompetensi Pedagogik, 2) Kompetensi Kepribadian, 3) Kompetensi Sosial dan 4).
Kompetensi Profesional
Kompetensi Pedagogik itu meliputi :
- Pemahaman wawasana atau
landasan kependidikan - Pemahaman terhadap peserta
didik - Pengembangan
kurikulum/silabus - Perancangan
pembelajaran - Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis - Pemanfaatan
teknologi pembelajaran - Evaluasi
hasil belajar - Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Sementara
Kompetensi Kepribadian yang harus dimiliki moleh seorang guru adalah :
- Mantap
- Berakhlak mulia
- Arif dan bijaksana
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat - Secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri - Mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi
Sosial guru itu :
- Berkomunikasi lisan, tulisan,
isyarat - Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional - Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik - Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku - Menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Yang
terakhir adalah kompetensi professional guru, harusnya meliputi Kemampuan guru
dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan:
1. Materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau
kelompok mata pelajaran yang diampu
2. Konsep-konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok
mata pelajaran yang diampu. (Mursalim, S. Kel / GuruSMK Negeri 3 Majene)
.
Top of Form
Bottom of Form