Polewali Mandar – Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar. Oknum tersebut adalah Zainuddin, mantan Kades Karama, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar.
Zainuddin ditangkap di rumahnya di Desa Karama, Selasa 15 November 2016 sekitar pukul 19.20 wita. Ia ditangkap oleh Kasi Pidsus Kejari Fadli dan Kasi Intel Kejari Polman Subhan. Diduga Zainuddin korupsi dana desa senilai Rp.148.000.000 saat menjabat sebagai Kades.
Baca juga : Puluhan Warga Desa Karama Demo Desak Kepala Desa Mundur dari Jabatannya
Informasi yang diperoleh dari Kejari Polman, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Zainuddin tapi tidak dihiraukan. Bahkan Zainuddin berusaha menghindari kasus yang menimpanya tersebut.
“Yang bersangkutan telah dilakukan panggilan terhadap kasus korupsi yang dia lakukan. Namun pemanggilan tidak dihiraukan justru tinggal di Mamuju,” kata Kasi Pidsus, Fadli.
Setelah ditangkap, Zainuddin langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Polman. Atas perbuatannya, Zainuddin diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Irwan)