Kepala BKAD Majene, Kasman Kabil dalam RDP di Gedung DPRD Majene
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sepakat dan menyetujui bersama soal pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) data susulan serta pembayaran BLT Tahap Kedua paling lambat dibayarkan 25 Juni 2020.
Menurut Muh. Jafar, S. Sos, Kepala Dinas sosial Kab. Majene, data susulan yang diterima sampai saat ini berdasarkan pertemuan dari semua operator se Kab. Majene sebanyak 2.861 KK.
“Jadi meski demikian datanya, tetapi operatornya masih melakukan perbaikan data,” kata Muh Jafar.
Lanjut Muh Jafar, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada semua operator untuk secepatnya memasukkan data jika masih ada tambahan dan secepatnya memvalidasi data.
Klasifikasi jumlah data susulan perkecamatan, diuraikan Muh Jafar yakni untuk Kecamatan Banggae sebanyak 1.693 KK, Kecamatan Banggae Timur sebanyak 975 KK (belum masuk Kelurahan Baurung), Kecamatan Pamboang sebanyak 136 KK, Kecamatan Sendana sebanyak 73 KK, Kecamatan Tammerodo Sendana sebanyak 94 KK, Kecamatan Tubo Sendana belum masuk datanya, Kecamatan Ulumanda sebanyak 73 KK, dan Kecamatan Malunda sebanyak 117 KK.
Total data perkecamatan yang sampaiak berbeda dengan uraian. Total yang disampaikan sebanyak 2.861. Namun penjumlahan rincian mencapai angka 3.161 KK. Sampai saat ini Mandar News, belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari Dinas sosial, sebab Kadis Sosial belum mengangkat telpon dari Mandar News.
Sementara itu, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Majene Kasman Kabil mengatakan, sebelum memfokuskan untuk membayarkan, perlu memang melakukan validasi data. Karena jangan sampai data susulan ini melebihi kouta yang telah disiapkan APBD.
“Otomatis kita akan melakukan penambahan anggaran lagi. Sebenarnya tidak masalah melakukan penambahan anggaran tetapi perlu memang validasi data. Takutnya ada kesahalahan lagi,” kata Kasman.
Kasman menyebut, sebenarnya dalam aturan pembayaran tahap kedua paling lambat dilakukan minggu pertama Juni. Tapi ada penambahan data susulan baru.
“Seandainya tidak ada data susulan baru, kita dapat bayarkan di minggu pertama Juni. Jadi kalau di BKAD, dananya siap, tinggal datanya yang perlu jelas,” tutupnya.
Kesepakatan pembayaran tersebut di atas lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada pembahasan evaluasi penyaluran BLT, Selasa (2/6). (Putra)