Kepala Kejari Majene Agung Purnomo (kanan) dan Kasi Pidsus Rizal F (tengah) | Foto Dok. Mandar News.
Majene, mandarnews.com – Enam saksi akan dihadirkan pada sidang kedua kasus dugaan korupsi sewa alat berat Distarkimber Majene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 28 Februari 2018 pukul 09.00 wita besok.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Risal F mengatakan, enam saksi dihadirkan dengan terdakwa mantan Kadistarkimber Effendy Gasong. Keenam saksi, kata Rizal berasal dari latar belakang berbeda-beda.
- Baca kumpulan berita :Ā Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Antara lain, Muhammad Fauzi Zamawi (mantan Kepala Dinas Pedapatan), Maskur dan Fadli (bendahara Distarkimber), Richard alias Bogel (penyewa alat), Sufyan (staf Dispenda) dan Asmadi Haruna (Staf Distarkimber). Rizal berharap, para saksi memberikan keterangan dengan jujur.
“Berharap saksi memberikan keterangan yang sebenarnya seperti yang telah mereka berikan pada tahap penyidikan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” harap Rizal, Selasa 27 Februari 2018.
Agenda sidang kedua ini adalah pembuktian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mendengarkan keterangannya. Effendy Gasong didakwa menyalagunakan barang milik negara tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kejari Majene juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain Gusti, Agus dan Jerry. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Rutan Klas IIB Majene. (Irwan Fals)