Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi
Majene, mandarnews.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana Pemiihan Umum (Pemilu) yang mendudukkan Caleg untuk provinsi Sulawesi Barat dari parta PAN, Darmansyah, sebagai terdakwa terus berlanjut. Memasuki sidang kedua, Selasa (2/4/2019), yang dimulai pukul 07.30 WITA dan berakhir pukul 22.30 WITA waktu setempat, terhitung 13 orang menjadi saksi.
Dari 13 orang saksi, 10 orang di antaranya ialah saksi dari Panitia Pengawas (Panwas), 1 orang saksi terdakwa, dan 2 orang saksi ahli.
Sedianya, terdapat 14 orang saksi yang akan dihadirkan, namun berkurang satu orang, yakni Wakil Bupati Kabupaten Majene, Lukman.
Lukman terpaksa mundur menjadi saksi peringanan untuk terdakwa Darmansyah lantaran tidak memiliki izin resmi dari atasannya, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat untuk hadir memberikan kesaksian sebagai Wakil Bupati.
Asben selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, saksi yang didatangkan berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusdi yang sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu.
“Saksi berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ASN bernama Rusdi, masyarakat Tamo, dan Panwas,” ujar Asben seusai sidang.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, Kamis (04/04/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berdasarkan keterangan persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, putusan sidang akan diketahui Jumat, 5 April 2019 mendatang.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia