Salah seorang terdakwa dalam persidangan kasus lampu jalan di Polman
Mamuju, mandarnews.com – Perkara lampu jalan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memasuki babak baru. Hari ini, (Rabu, 19/6/2019), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Adha itu mendudukkan Haerudin, SE selaku Direktur CV. Binanga dan A. Baharuddin Mappatajangi, S.Sos.,M.AP selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Kabupaten Polman sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Muhammad Subhan menyampaikan, terdakwa didakwa melanggar primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana Jo Pasal 64 KUHP.
“Dengan subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP,” ujar Muhammad Subhan.
Ia menjelaskan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanuar F, SH.
“Secara singkat, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Muhammad Subhan.
Sementara itu, lanjutnya, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
“Agenda sidang selanjutnya adalah hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 untuk agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi yg akan dihadirkan oleh JPU,” ucap Muhammad Subhan.
Ia menuturkan, jalannya sidang perdana hari ini juga dipantau dan direkam oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Ilma Amelia