Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Kesbangpol dan Linmas Majene, Ahmad Hasan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene kembali digelar, Kamis (7/4/2016). Sidang praperadilan tersebut antara pemohon, Ahmad Hasan dan termohon, Kasi Pidus Kejaksaan negeri (Kejari Majene) Majene, Rizal, F akan diputus Senin (11/4/2016) mendatang.
"Agenda sidang tadi itu pembuktian dan tambahan saksi dari pemohon dan termohon. Tapi kedua bela pihak mengatakan sudah cukup, jadi tidak mengajukan lagi saksi. Kesimpulan juga sudah dibacakan jadi kami sepakat pembacaan putusan dilakukan Senin (11/4/2016) pukul 10.00 wita," kata hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut, Fauzi Salam.
Jika permohonan dikabulkan, lanjut Fauzi, maka status tersangka yang diberikan Kejari Majene terhadap Ahmad Hasan itu tidak sah. Kecuali ada kasus lain yang disidik Kejari Majene terhadap pemohon.
"Jika tidak dikabulkan, status tersangka Ahmad Hasan itu sah dan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut oleh Kejari Majene," ungkapnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Majene, Ahmad Hasan didampingi kuasa hukumnya, Farid Mamma dan rekan. Ahmad Hasan mengajukan permohonan praperadilan karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain itu, Ahmad Hasan juga tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri tanpa melibatkan orang lain. (Irwan)