
Sibuk Kejar Setoran Lupa Mawas
Banyak pihak yang menilai BGN hanya sibuk kejar target jumlah unit dapur SPPG yang beroperasi agar anggaran terserap dengan baik tetapi lalai terhadap mutu dan keamanan pangan produk MBG-nya. Mulai dari tahap perencanaan yang dianggap tidak matang, tata kelola yang buruk, prinsip mutu dan keamanan pangan tidak diterapkan maksimal, kurangnya pengawasan terhadap penjaminan mutu pangan, hingga lemahnya kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian atau Badan di lingkup pemerintah itu sendiri.
Tercatat di laman bgn.go.id, total 11.001 dapur SPPG yang sudah beroperasi sampai 09 Oktober 2025. Rilis berita biro hukum dan humas BGN Per 1 Oktober 2025, SPPG yang mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) baru mencapai 198 unit operasional dan 26 yang mempunyai sertifikat HACCP. Di Sulawesi barat sendiri, pemberitaan tribunsulbar.com Firazh Ahmadila selaku koordinator MBG BGN Regional Sulbar sebut total 60 dapur SPPG di Sulbar belum punya SLHS sama sekali.
Tidak sebandingnya banyak dapur SPPG yang beroperasi dengan yang memiliki sertifikat keamanan pangan seakan BGN berjudi dengan bahaya risiko keracunan yang mengintai konsumen MBG.
Menyoal Keamanan Pangan MBG
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleg Badan Gizi Nasional melalui unit operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan program unggulan pemerintah dengan membawa misi mulia terwujudnya generasi emas 2045. Program ini adalah kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan asupan gizi, meningkatkan kualitas Pendidikan dan Kesehatan anak dengan menyediakan makanan bergizi.
Sasaran dari program ini adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan usia dini, dasar dan menengah dari semua lingkungan Pendidikan yang ada. Selain itu, sasaran MBG termasuk kelompok rawan gizi seperti anak usia bawah lima tahun (BALITA), Ibu hamil dan Ibu menyusui.
Jelas dalam amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, selain bergizi penyelenggaraan pangan juga harus bermutu dan aman. Untuk menjaminkan keamanan makanan yang disajikan dalam program MBG ini, standar mutu keamanan pangan harus ditegakkan. Hal ini sangat urgen dilaksanakan demi melindungi kesehatan anak, mencapai tujuan perbaikan gizi, membangun kepercayaan Masyarakat dan mengefektifkan anggaran.
Dalam PP Nomor 86 tahu 2019 Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan dengan menerapkan upaya-upaya sanitasi pangan di setiap alur kegiatan produksi sampai produk pangan tersebut dikonsumsi.
Penerapan keamanan pangan di SPPG harus mengikuti prinsip keamanan pangan skala industri. Meskipun SPPG bukan merupakan industri dalam pengertian tradisional, dalam pelaksanaan operasionalnya sudah termasuk penyelenggara makanan skala besar layaknya industri katering. Tujuan utama SPPG adalah pelayanan publik dengan menyelenggarakan makanan kepada kelompok sasaran bukan untuk mencari keuntungan seperti industri pada umumnya. Namun, dikarenakan melibatkan banyak tenaga kerja dan menyelenggarakan makanan untuk banyak sasaran, terorganisir, proses produksi makanan yang harus terkontrol dan terstandar, SPPG memiliki karakteristik sudah menyerupai sebuah industri.
Pangan MBG yang diproduksi SPPG dikategorikan sebagai produk pangan olahan siap saji. Pangan olahan didefinisikan sebagai makanan atau minuman yang di produksi melalui cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Petunjuk keamanan pangan olahan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practice) atau selanjutnya disebut CPPOB.
Pedoman GMP atau CPPOB merupakan acuan untuk industri pengolahan pangan, pembina industri pengolahan pangan serta untuk pengawas mutu dan keamanan pangan. Untuk meminimalisir risiko terjadinya produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap potensi timbulnya bahaya pada setiap tahapan proses produksi. Maka dari itu, sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pangan olahan.
Sistem HACCP ini adalah rangkaian kegiatan mengidentifikasi potensi bahaya (biologis, kimia, fisik, dan alergen) di setiap tahap proses produksi, menetapkan Titik Kendali Kritis (CCP) untuk mengendalikan bahaya tersebut, menentukan batas-batas kritis, merancang sistem pemantauan, serta menetapkan langkah korektif apabila terjadi penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan. HACCP merupakan tindakan pencegahan yang efektif terhadap potensi bahaya selama tahap proses produksi pangan.
Sebelum menerapkan sistem HACCP tentunya yang paling dasar adalah terkait persyaratan higiene dan sanitasi pangan harus terpenuhi sesuai standar acuan kesehatan. Dapur SPPG sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) olahan siap saji harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku dalam semua tahap proses produksi MBG-nya demi menjamin mutu dan keamanan pangan.
Higiene Sanitasi Pangan Olahan Siap Saji…..