
Higiene Sanitasi Pangan Olahan Siap Saji
Upaya higiene sanitasi pangan diatur lebih jauh dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam peraturan ini temuat pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang menjabarkan secara detail terkait acuan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL), acuan Persyaratan Kesehatan dan acuan dalam pembinaan dan pengawasan kualitas media lingkungan.
SBMKL media pangan olahan siap saji mengatur nilai baku pangan olahan yang mempunyai hubungan atau dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini mencakup ambang batas potensi cemaran biologi dan kimia yang dapat diterima pada pangan olahan siap saji.
Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media Pangan Olahan Slap Saji yang mengatur tentang persyaratan sanitasi yaitu standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan dan telah mencakup persyaratan higiene. Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji dlkelompokkan berdasarkan aspek bangunan, peralatan, penjamah pangan, pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan/pemasakan pangan, penyimpanan pangan matang, pengangkutan sampai penyajian pangan matang.
Upaya penyehatan pangan olahan siap saji juga meliputi meliputi pengawasan, pelindungan dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap Saji. SPPG sebagai produsen penyedia/penyelenggara Pangan Olahan Siap Saji program MBG diharuskan untuk memillki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenkes; SPPG Wajib Punya SLHS
Menanggapi banyaknya KLB Keracunan MBG, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis per 1 Oktober 2025. Edaran ini edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai wujud kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi. Bagi satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum edaran ini dikeluarkan, diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk mengurus sertifikasi. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan. Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Puskesmas Harus Segera Terlibat
Dapur SPPG menyelenggarakan makanan untuk populasi sasaran yang banyak. Risiko KLB yang mengintai akan memengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Sebagai penyelenggara upaya kesehatan Masyarakat tingkat pertama di suatu wilayah, Puskesmas harus terlibat aktif dan masif, bukan hanya tanggap saat ada kejadian keracunan.
Upaya-upaya prefentif yang dilakukan Puskesmas seperti melakukan audit ketersediaan dokumen-dokumen wajib keamanan pangan (misal SLHS), memeriksa ketersediaan dan penerapan SOP keamanan pangan, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang rutin dan terjadwal, edukasi atau penyegaran pengetahuan kepada penjamah makanan terkait materi kemanan pangan, higiene sanitasi pangan, sanitasi lingkungan kerja, higiene personal penjamah makanan, dan lainnya. Selain itu, dalam upaya mitigasi Ketika terjadi KLB Keracunan, Puskesmas harus membentuk tim mitigasi penanggulangan KLB Keracunan pangan.
MBG yang di produksi SPPG ini bukan hanya soal bagaimana perut kenyang, tetapi juga tentang ketercukupan gizi, keamanan dan kesehatan generasi penerus bangsa kedepannya. Untuk itu, segala upaya-upaya perbaikan tata kelola khususnya pelaksanaan standar higiene sanitasi pangan perlu lebih ditingkatkan. Prinsip Keamanan Pangan harus betul-betul diterapkan oleh pelaksana program dan dimonitor secara terus menerus bersama semua sektor pemangku kepentingan. (*)